WhatsApp Icon

Hadirkan Program Pasang Baru Gratis dan Air Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu serta Keluarga Stunting

23/07/2026  |  Penulis: Ayu Isna Khariroh

Bagikan:URL telah tercopy
Hadirkan Program Pasang Baru Gratis dan Air Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu serta Keluarga Stunting

Dokumentasi: BAZNAS Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – PERUMDAM Mojopahit Kabupaten Mojokerto bersama BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali memperkuat sinergi pelayanan sosial melalui peluncuran Program Pasang Baru Gratis dan Air Gratis 10 m³ per bulan bagi masyarakat tidak mampu serta keluarga yang memiliki balita stunting.

Program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses terhadap air bersih yang layak. Melalui program tersebut, penerima manfaat akan memperoleh fasilitas pemasangan sambungan baru pelanggan standar tanpa biaya, sekaligus pembebasan biaya pemakaian air hingga 10 meter kubik setiap bulan. Apabila penggunaan air melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengikuti program ini, calon penerima diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan administrasi, yaitu fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi rekening listrik, nomor telepon yang dapat dihubungi (jika ada), serta Surat Keterangan Tidak Mampu dari pemerintah desa atau Surat Keterangan Keluarga Stunting dari desa. Seluruh dokumen dapat dikirim melalui layanan WhatsApp sehingga memudahkan proses pendaftaran.

Selain persyaratan administrasi, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Sambungan menggunakan pipa dan meter air berdiameter ½ inci dengan panjang pipa maksimal lima meter. Jaringan air harus tersedia di depan rumah, dan jalur pipa tidak diperkenankan melintasi jalan aspal, beton, paving, maupun jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi, atau nasional. Khusus kategori masyarakat tidak mampu, usia pemohon minimal 50 tahun, tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap setiap bulan, serta dinyatakan layak berdasarkan hasil survei lapangan. Sementara itu, untuk kategori stunting, program diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi stunting dan memenuhi hasil verifikasi serta survei kelayakan.

Program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur PERUMDAM Mojopahit Tahun 2026 dan menjadi salah satu upaya memperluas akses layanan air bersih kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, H. Lukman Hakim, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga pelayanan publik dan lembaga pengelola zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat menentukan kualitas hidup masyarakat. Melalui kolaborasi antara PERUMDAM Mojopahit dan BAZNAS Kabupaten Mojokerto, kami berharap masyarakat kurang mampu dan keluarga stunting dapat memperoleh akses air bersih yang lebih mudah, sehingga beban pengeluaran rumah tangga dapat berkurang dan kualitas kesehatan keluarga semakin meningkat. Inilah bentuk nyata bahwa zakat dapat bersinergi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat," ujar H. Lukman Hakim.

Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pendaftaran atau memperoleh informasi lebih lanjut melalui layanan WhatsApp di nomor 0857-4666-6558.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.

Lihat Daftar Rekening →