Berita Terkini
Kampung Zakat Tawangrejo Resmi Diserahkan, BAZNAS Dorong Kemandirian Mustahik melalui Pemberdayaan Peternakan
MOJOKERTO — Program Kampung Zakat di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, resmi diserahkan pada Rabu, 30 September 2026. Program yang telah berjalan sejak 20 November 2024 tersebut menjadi salah satu upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan ekonomi produktif dan pendampingan mustahik.
Program Kampung Zakat Tawangrejo pada awalnya dikembangkan melalui sektor peternakan kambing. Dari program tersebut tercatat sebanyak 32 ekor kambing dan 28 ekor anakan. Dalam proses pengembangannya, terdapat kambing yang mengalami kematian, yakni 7 ekor kambing dan 12 ekor anakan.
Selama pelaksanaan program, para penerima manfaat mendapatkan pengawasan dan pendampingan, terutama melalui penyuluh Kementerian Agama. Pendampingan juga melibatkan sejumlah pihak, termasuk LAZISNU dan Dinas Pertanian, guna memberikan penyuluhan serta membantu penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi peternak.
Dalam pelaksanaannya, LAZISNU turut berperan dalam membantu proses tukar tambah kambing yang mengalami masalah, termasuk ketika terdapat dua mustahik yang mengundurkan diri dari program. Langkah tersebut dilakukan agar aset program tetap dapat dimanfaatkan dan keberlanjutan pemberdayaan tetap terjaga.
Dari sisi pengelolaan keuangan, program Kampung Zakat tercatat memiliki total transaksi sekitar Rp135 juta, dengan dukungan dari BAZNAS sebesar Rp115 juta yang terdiri dari Rp75 juta dan Rp40 juta, serta dukungan Kementerian Agama sebesar Rp20 juta.
Selain sektor peternakan, program juga diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebanyak 20 pelaku UMKM mendapatkan dukungan dengan nilai sekitar Rp21 juta. Selain itu, terdapat alokasi untuk santunan sebesar Rp5 juta dan bidang pendidikan sebesar Rp5 juta. Setelah berbagai kegiatan dilaksanakan, masih terdapat saldo sekitar Rp6 juta lebih.
Evaluasi pelaksanaan Kampung Zakat menunjukkan bahwa pendampingan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan program. Pendampingan efektif selama kurang lebih enam bulan perlu diperkuat dengan sinergi lintas sektor dan keterlibatan pemerintah desa. Ke depan, keberadaan satgas desa dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan program tetap berjalan setelah masa pendampingan berakhir.
Lebih dari sekadar memberikan bantuan modal atau aset, Kampung Zakat diharapkan mampu mendorong perubahan pola pikir masyarakat, dari penerima bantuan menjadi masyarakat yang produktif, mandiri, dan mampu mengembangkan potensi ekonomi secara berkelanjutan.
Kasi Penzawa Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Imam Musta'in, S.Pd.I., menyampaikan bahwa keberlanjutan Kampung Zakat membutuhkan pendampingan yang konsisten dan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, program tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan, tetapi harus diikuti dengan pembinaan agar masyarakat mampu mengelola bantuan tersebut secara produktif dan mandiri.
Sementara itu, Waka IV BAZNAS Kabupaten Mojokerto, MK. Muhailili, menekankan pentingnya perubahan mindset masyarakat dalam keberlanjutan program Kampung Zakat. “Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi mampu berkembang menjadi masyarakat yang mandiri. Karena itu, pendampingan, penguatan usaha, dan sinergi dengan pemerintah desa maupun instansi terkait harus terus dilakukan,” ujarnya.
Ia berharap pengalaman Kampung Zakat Tawangrejo dapat menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan program pemberdayaan di wilayah lainnya. “Ke depan, kita perlu memperkuat sistem pendampingan dan memastikan ada pihak yang tetap mengawal program setelah masa pendampingan selesai. Dengan demikian, zakat yang disalurkan benar-benar memberikan dampak jangka panjang dan mampu mengubah mustahik menjadi lebih berdaya,” pungkasnya.
08/10/2026 | Ayu Isna Khariroh
Satu Tahun BMM Masjid Baitul Manshur, Nasabah Bertambah dari 50 Menjadi 72
MOJOKERTO — Satu tahun berjalan, Baznas Microfinance Masjid (BMM) Baitul Manshur, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, terus menunjukkan perkembangan. Dari semula 50 nasabah saat diluncurkan pada Oktober 2025, kini jumlah nasabah telah bertambah menjadi 72 orang.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam rapat laporan satu tahun perjalanan BMM Baitul Manshur yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2026 di Kantor Takmir Masjid Baitul Manshur.
BMM Baitul Manshur diluncurkan pada Oktober 2025 oleh Wakil Bupati Mojokerto, dr. Rizal Octovina. Program tersebut mengelola dana sebesar Rp150 juta yang dimanfaatkan untuk mendukung permodalan usaha masyarakat melalui skema pembiayaan mikro berbasis masjid.
Dalam perjalanan satu tahun, jumlah penerima manfaat terus bertambah. Dari 50 nasabah pada awal program, kini berkembang menjadi 72 nasabah. Pertumbuhan ini menunjukkan adanya kebutuhan masyarakat terhadap akses permodalan yang mudah dan dekat dengan lingkungan mereka.
Takmir Masjid Baitul Manshur menyampaikan bahwa keberadaan BMM tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan usaha, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar masjid untuk hadir dalam persoalan ekonomi jamaah dan masyarakat sekitar.
“Masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga harus bisa memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. BMM ini menjadi salah satu ikhtiar kami agar jamaah yang memiliki usaha bisa mendapatkan dukungan dan berkembang,” ungkap perwakilan Takmir Masjid Baitul Manshur.
Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, mengatakan bahwa perjalanan satu tahun BMM Baitul Manshur memberikan gambaran bahwa masjid dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Yang kita lihat bukan hanya bertambahnya jumlah nasabah dari 50 menjadi 72. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang dikelola bisa terus berputar dan memberikan manfaat kepada semakin banyak masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, BMM merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mengembangkan pendayagunaan dana zakat dan infak agar tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi instrumen pemberdayaan.
“Harapannya, para penerima manfaat tidak selamanya menjadi penerima. Mereka bisa tumbuh, usahanya berkembang, kemudian pada waktunya mampu mandiri. Jadi, dari masjid kita membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Yang menarik pinjaman sampai limit 3 juta di sini tanpa agunan, cukup keistiqomahan dalam berjamaah dan kesediaan mengikuti pengajian rutinan di masjid. ” tambahnya.
Laporan satu tahun BMM Baitul Manshur sekaligus menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan program, mengevaluasi pengelolaan dana, serta menyusun langkah pengembangan ke depan.
Dengan bertambahnya jumlah nasabah menjadi 72 orang, BMM Baitul Manshur diharapkan semakin kuat sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan ekonomi berbasis masjid di Kabupaten Mojokerto.
08/10/2026 | Ayu Isna Khariroh
BAZNAS RI Monitoring Program RLHB 2026 di Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO — BAZNAS RI melakukan monitoring pelaksanaan program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) tahun 2026 di Kabupaten Mojokerto (23/9/2026).
Monitoring berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan mengunjungi sejumlah titik penerima manfaat program RLHB. Tim BAZNAS RI, Siti Sundari, dalam kunjungan tersebut didampingi Amil Pelaksana BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Luqman Baroroh dan Akramin Dirga.
Program RLHB merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat BAZNAS melalui bantuan perbaikan rumah bagi keluarga mustahik agar dapat memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.
Pada tahun 2026, program RLHB BAZNAS RI menyasar empat titik di Kabupaten Mojokerto. Monitoring dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan program sekaligus memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerima.
Siti Sundari, Tim Monitoring BAZNAS RI mengatakan, monitoring lapangan penting dilakukan agar program tidak hanya berhenti pada proses penyaluran bantuan, tetapi dapat dipastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan program.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana bantuan RLHB ini diterima dan dimanfaatkan oleh mustahik. Rumah bukan hanya soal bangunan, tetapi juga memberikan rasa aman, nyaman, dan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan keluarga,” ujar Siti Sundari.
Menurutnya, kolaborasi antara BAZNAS RI dan BAZNAS Kabupaten menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan dengan baik di daerah.
Sementara itu, Amil Pelaksana BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Luqman Baroroh, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi pelaksanaan program RLHB sejak proses identifikasi penerima, pembangunan, hingga monitoring.
“Kami berusaha memastikan bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan mustahik. Yang kami harapkan bukan hanya rumahnya menjadi lebih layak, tetapi kehidupan keluarga penerima juga semakin nyaman dan memiliki harapan yang lebih baik,” jelas Luqman.
Ia menambahkan, keberadaan program RLHB menunjukkan bahwa zakat dapat dikelola menjadi program yang memberikan dampak langsung dan nyata bagi masyarakat.
Monitoring tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi bersama antara BAZNAS RI dan BAZNAS Kabupaten Mojokerto untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pemberdayaan dan pendayagunaan zakat.
Sebab, bagi mustahik, rumah yang layak bukan sekadar bangunan. Di dalamnya ada tempat untuk pulang, tumbuh, dan menata kembali harapan.
06/10/2026 | Ayu Isna Khariroh
BAZNAS TV
Makan Z Chicken, Berbagi Berkah!
Penulis: Shinta Lintang Nurillah
Peduli Keselamatan: BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan 500 Sekam di Jalur Pacet-Cangar
Penulis: Shinta Lintang Nurillah


