WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penyelesaian Kendala RUTILAHU Melalui Musyawarah Lintas Sektoral

20/07/2026  |  Penulis: Ayu Isna Khariroh

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penyelesaian Kendala RUTILAHU Melalui Musyawarah Lintas Sektoral

Dokumentasi: BAZNAS Kabupaten Mojokerto

Mojokerto – BAZNAS Kabupaten Mojokerto menunda sementara pelaksanaan Program Rumah Tinggal Layak Huni (RUTILAHU) bagi salah satu calon penerima manfaat di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Penundaan dilakukan setelah proses verifikasi menemukan adanya persoalan terkait status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan.

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya perbedaan keterangan mengenai kepemilikan sebagian tanah tersebut. Di satu sisi, calon penerima manfaat menyatakan tanah telah menjadi hak keluarganya melalui proses jual beli. Namun di sisi lain, terdapat ahli waris yang menyatakan belum mengetahui maupun menyetujui transaksi tersebut sehingga keberatan apabila tanah digunakan sebagai lokasi pembangunan.

Atas kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Mojokerto mengambil langkah kehati-hatian dengan menunda pelaksanaan pembangunan hingga terdapat kepastian hukum atau kesepakatan dari seluruh pihak. Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memastikan setiap program bantuan terlaksana secara tertib administrasi dan tepat sasaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, BPBD Kabupaten Mojokerto menginisiasi rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan seluruh pihak terkait : DPRKP2, BAZNAS, Pemerintah Desa Temon, Camat Trowulan, PT. MAJATAMA Persero, YBM PLN UPN 3 Mojokerto dan calon penerima manfaat untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi melalui musyawarah.

Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, menyampaikan bahwa BAZNAS berkomitmen menyalurkan bantuan kepada mustahik, namun setiap program harus dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan kemaslahatan bersama. BAZNAS berharap musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan sehingga Program RUTILAHU dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi penerima tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.

Lihat Daftar Rekening →