BAZNAS Mojokerto Sapa Warga Bangsal, Salurkan Paket Beras Fidyah untuk 20 Mustahik
05/02/2026 | Penulis: Shinta Lintang Nurillah
BAZNAS Mojokerto salurkan 20 paket beras fidyah untuk warga prasejahtera di Kecamatan Bangsal.
MOJOKERTO – Upaya meringankan beban hidup masyarakat prasejahtera terus digalakkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto. Pada Kamis, 5 Februari 2026, lembaga pengelola zakat ini menyambangi wilayah Kecamatan Bangsal untuk mendistribusikan bantuan paket fidyah kepada 20 warga yang masuk dalam kategori mustahik. Program ini merupakan bentuk nyata penyaluran amanah dari para muzaki (pembayar fidyah) untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan warga yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan kali ini difokuskan pada penyediaan bahan pokok berkualitas. Masing-masing dari 20 penerima manfaat mendapatkan paket beras premium kemasan 5 kg. Pemilihan Kecamatan Bangsal sebagai lokasi sasaran didasarkan pada hasil pemetaan lapangan guna memastikan bantuan sosial keagamaan ini benar-benar menjangkau keluarga yang sangat membutuhkan, termasuk para lansia yang sudah tidak mampu bekerja.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bagian Penyaluran Soegeng Mawardi menyampaikan bahwa paket beras ini dipilih karena merupakan kebutuhan primer yang paling mendesak bagi masyarakat. Pihaknya memastikan bahwa setiap butir beras yang disalurkan telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan kaidah syariat Islam terkait pembayaran fidyah.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana fidyah yang dititipkan kepada BAZNAS kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata. Dengan 20 paket beras di Kecamatan Bangsal ini, kami berharap dapat sedikit meringankan dapur warga," ujar perwakilan BAZNAS di sela-sela kegiatan.
Antusiasme Penerima Fidyah terlihat jelas saat tim BAZNAS menyerahkan bantuan secara langsung. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga di pelosok desa yang jarang tersentuh bantuan serupa. Sinergi antara pemerintah daerah melalui BAZNAS dengan masyarakat diharapkan terus memperkuat jaring pengaman sosial di Bumi Majapahit.
Fidyah merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi bantuan pangan bagi fakir miskin. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban fidyah dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan adalah Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Mojokerto atau dengan menghubungi nomor layanan admin.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Serahkan Bantuan Renovasi Masjid Al-Mujahidin Mojokusumo
Silaturahmi dan Halal Bihalal GMC dengan BAZNAS Kabupaten Mojokerto Pererat Sinergi Sosial
Gus Bupati Mojokerto Kunjungi Bayi Novan, BAZNAS Serahkan Bantuan Pengobatan Rp6 Juta
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Laporkan Pengumpulan ZIS Ramadhan 1447 H, Capai Rp574 Juta
POS MUDIK 2026 BAZNAS KABUPATEN MOJOKERTO Hadir di Rest Area Sendi Pacet, Layani Pemudik dengan Hangat
Sambut Iduladha 1447 H/2026 M, BAZNAS Kabupaten Mojokerto Buka Program Kurban Berkah untuk Masyarakat
BAZNAS Dukung Kemenhaj Kabupaten Mojokerto, Perkuat Sinergi Sambut Penyelenggaraan Haji Perdana
KBIHU Rohmatal Lil ‘Alamiin Kunjungi BAZNAS, Bahas Persiapan Hadyu/Dam Haji di Indonesia
BAZNAS Dampingi Pembayaran Angsuran dan Himpun Infaq di Program ZCD Kampung Akhlak Rejosari
Rapat Bulanan Balai Ternak Gembala Sejahtera Mojokerto Berlangsung Spesial, BAZNAS Tekankan Kesiapan Kurban 2026
BAZNAS Mojokerto Kunjungi Bayi Novan, Koordinasikan Upaya Bantuan Kesehatan
BAZNAS Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk 40 Kader TP PKK Kabupaten Mojokerto
Balai Ternak Gembala Sejahtera Mojokerto Distribusikan Kompos Pengolahan Kohe Domba Fermentasi ke Lamongan dan Trawas
Jamaah KBIHU ABI QUBAIS Bayarkan Dam melalui BAZNAS
BAZNAS Bersama KODIM 0815 Mojokerto Salurkan Bantuan Renovasi Panti Asuhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.
Lihat Daftar Rekening →