WhatsApp Icon

BAZNAS Mojokerto Sapa Warga Bangsal, Salurkan Paket Beras Fidyah untuk 20 Mustahik

05/02/2026  |  Penulis: Shinta Lintang Nurillah

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Mojokerto Sapa Warga Bangsal, Salurkan Paket Beras Fidyah untuk 20 Mustahik

BAZNAS Mojokerto salurkan 20 paket beras fidyah untuk warga prasejahtera di Kecamatan Bangsal.

MOJOKERTO – Upaya meringankan beban hidup masyarakat prasejahtera terus digalakkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mojokerto. Pada Kamis, 5 Februari 2026, lembaga pengelola zakat ini menyambangi wilayah Kecamatan Bangsal untuk mendistribusikan bantuan paket fidyah kepada 20 warga yang masuk dalam kategori mustahik. Program ini merupakan bentuk nyata penyaluran amanah dari para muzaki (pembayar fidyah) untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan warga yang membutuhkan.

Penyaluran bantuan kali ini difokuskan pada penyediaan bahan pokok berkualitas. Masing-masing dari 20 penerima manfaat mendapatkan paket beras premium kemasan 5 kg. Pemilihan Kecamatan Bangsal sebagai lokasi sasaran didasarkan pada hasil pemetaan lapangan guna memastikan bantuan sosial keagamaan ini benar-benar menjangkau keluarga yang sangat membutuhkan, termasuk para lansia yang sudah tidak mampu bekerja.

Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bagian Penyaluran Soegeng Mawardi menyampaikan bahwa paket beras ini dipilih karena merupakan kebutuhan primer yang paling mendesak bagi masyarakat. Pihaknya memastikan bahwa setiap butir beras yang disalurkan telah memenuhi standar kelayakan dan sesuai dengan kaidah syariat Islam terkait pembayaran fidyah.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana fidyah yang dititipkan kepada BAZNAS kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata. Dengan 20 paket beras di Kecamatan Bangsal ini, kami berharap dapat sedikit meringankan dapur warga," ujar perwakilan BAZNAS di sela-sela kegiatan.

Antusiasme Penerima Fidyah terlihat jelas saat tim BAZNAS menyerahkan bantuan secara langsung. Kehadiran program ini dinilai sangat membantu, terutama bagi warga di pelosok desa yang jarang tersentuh bantuan serupa. Sinergi antara pemerintah daerah melalui BAZNAS dengan masyarakat diharapkan terus memperkuat jaring pengaman sosial di Bumi Majapahit.

Fidyah merupakan kompensasi yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Dana tersebut kemudian dikonversi menjadi bantuan pangan bagi fakir miskin. Bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban fidyah dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan adalah Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Mojokerto atau dengan menghubungi nomor layanan admin.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.

Lihat Daftar Rekening →