BAZNAS: Representasi Peran Negara dalam Tata Kelola Zakat di Indonesia
18/05/2025 | Penulis: Zamroni Ahmad Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto
BAZNAS, wujud hadirnya negara dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.
Dalam tradisi fikih klasik, amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh penguasa (imam) atau wakilnya untuk mengelola zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Fath al-Qarib, amil disebut “Man Nashobahu al-imam au Naibuhu”, yang berarti pihak yang ditugaskan oleh imam—dalam konteks negara modern bisa dimaknai sebagai presiden atau kepala pemerintahan—atau wakilnya, seperti kementerian.
Sejarah Islam mencatat peran penting negara dalam pengelolaan zakat. Zakat saat itu dikelola langsung oleh negara sebagai bagian dari sistem kesejahteraan publik. Meskipun Indonesia bukan negara agama, melainkan negara bangsa (nation-state), relasi antara agama dan negara di Indonesia dibangun secara harmonis dan saling mendukung. Negara tidak masuk ke wilayah keyakinan, namun tetap memfasilitasi pengelolaan aspek sosial keagamaan, termasuk zakat.
Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan amil zakat dapat dilakukan dengan dua model: melalui penunjukan langsung oleh pemerintah, seperti BAZNAS di berbagai tingkatan; atau oleh masyarakat, yang kemudian disahkan pemerintah, seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kedua jenis amil ini memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah), dengan dukungan negara sebagai fasilitator demi kemaslahatan bersama.
KH. Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, menyatakan bahwa negara tidak mewajibkan zakat karena itu wilayah ibadah individu. Namun karena zakat memiliki dimensi sosial yang bisa memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan, negara hadir sebagai fasilitator dalam pengelolaannya.
Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa BAZNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural, yang bersifat mandiri namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah.
Sebagai lembaga yang diamanahkan negara, BAZNAS menjalankan peran penting sebagai pendukung (supporting system) dalam mewujudkan tujuan besar negara: kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, prinsip fikih klasik “Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyah manuthun bi al-maslahah”—kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat—terimplementasi nyata melalui sinergi antara BAZNAS dan berbagai pemangku kepentingan.
Editor : Shinta Lintang Nurillah
Berita Lainnya
Silaturahmi dan Halal Bihalal GMC dengan BAZNAS Kabupaten Mojokerto Pererat Sinergi Sosial
Sambut Iduladha 1447 H/2026 M, BAZNAS Kabupaten Mojokerto Buka Program Kurban Berkah untuk Masyarakat
BAZNAS Bersama KODIM 0815 Mojokerto Salurkan Bantuan Renovasi Panti Asuhan
KBIHU ARMINA Mojokerto, bayarkan Dam Haji pada BAZNAS
BAZNAS Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk 40 Kader TP PKK Kabupaten Mojokerto
BAZNAS Dampingi Pembayaran Angsuran dan Himpun Infaq di Program ZCD Kampung Akhlak Rejosari
Rapat Bulanan Balai Ternak Gembala Sejahtera Mojokerto Berlangsung Spesial, BAZNAS Tekankan Kesiapan Kurban 2026
BAZNAS Mojokerto Kunjungi Bayi Novan, Koordinasikan Upaya Bantuan Kesehatan
Harmonisasi Raperbup Zakat, Pemkab Mojokerto dan BAZNAS Matangkan Penyempurnaan Regulasi
BPJS Kesehatan Kunjungi BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Bahas Peluang Kerja Sama Strategis
Jamaah KBIHU ABI QUBAIS Bayarkan Dam melalui BAZNAS
Balai Ternak Gembala Sejahtera Mojokerto Distribusikan Kompos Pengolahan Kohe Domba Fermentasi ke Lamongan dan Trawas
KBIHU Rohmatal Lil ‘Alamiin Kunjungi BAZNAS, Bahas Persiapan Hadyu/Dam Haji di Indonesia
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Laporkan Pengumpulan ZIS Ramadhan 1447 H, Capai Rp574 Juta
Pelepasan Zakat Fitrah KORPRI Kabupaten Mojokerto Tahun 2026, Himpunan Meningkat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.
Lihat Daftar Rekening →