WhatsApp Icon

BAZNAS: Representasi Peran Negara dalam Tata Kelola Zakat di Indonesia

18/05/2025  |  Penulis: Zamroni Ahmad Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS: Representasi Peran Negara dalam Tata Kelola Zakat di Indonesia

BAZNAS, wujud hadirnya negara dalam pengelolaan zakat untuk kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Dalam tradisi fikih klasik, amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditunjuk oleh penguasa (imam) atau wakilnya untuk mengelola zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Fath al-Qarib, amil disebut “Man Nashobahu al-imam au Naibuhu”, yang berarti pihak yang ditugaskan oleh imam—dalam konteks negara modern bisa dimaknai sebagai presiden atau kepala pemerintahan—atau wakilnya, seperti kementerian.

Sejarah Islam mencatat peran penting negara dalam pengelolaan zakat. Zakat saat itu dikelola langsung oleh negara sebagai bagian dari sistem kesejahteraan publik. Meskipun Indonesia bukan negara agama, melainkan negara bangsa (nation-state), relasi antara agama dan negara di Indonesia dibangun secara harmonis dan saling mendukung. Negara tidak masuk ke wilayah keyakinan, namun tetap memfasilitasi pengelolaan aspek sosial keagamaan, termasuk zakat.

Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan amil zakat dapat dilakukan dengan dua model: melalui penunjukan langsung oleh pemerintah, seperti BAZNAS di berbagai tingkatan; atau oleh masyarakat, yang kemudian disahkan pemerintah, seperti LAZ (Lembaga Amil Zakat). Kedua jenis amil ini memiliki peran strategis dalam menghimpun dan menyalurkan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah), dengan dukungan negara sebagai fasilitator demi kemaslahatan bersama.

KH. Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, menyatakan bahwa negara tidak mewajibkan zakat karena itu wilayah ibadah individu. Namun karena zakat memiliki dimensi sosial yang bisa memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan, negara hadir sebagai fasilitator dalam pengelolaannya.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menetapkan bahwa BAZNAS adalah Lembaga Pemerintah Non Struktural, yang bersifat mandiri namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah.

Sebagai lembaga yang diamanahkan negara, BAZNAS menjalankan peran penting sebagai pendukung (supporting system) dalam mewujudkan tujuan besar negara: kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat. Dalam konteks ini, prinsip fikih klasik “Tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyah manuthun bi al-maslahah”—kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat—terimplementasi nyata melalui sinergi antara BAZNAS dan berbagai pemangku kepentingan.

 

Editor : Shinta Lintang Nurillah

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Mojokerto.

Lihat Daftar Rekening →