Tebus Ijazah untuk Mustahik! BAZNAS Kab. Mojokerto bantu wujudkan masa depan tanpa hambatan!

Gus Barra Bupati Mojokerto Dukung Peluncuran Program Tebus Ijazah oleh BAZNAS Kabupaten Mojokerto: Harapan Baru untuk Mustahik Pendidikan

08/07/2025 | Shinta Lintang Nurillah

Mojokerto — BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu melalui peluncuran Program Tebus Ijazah 2025. Program ini menjadi angin segar bagi para lulusan sekolah yang belum bisa mengambil ijazah karena terkendala biaya, terutama dari kalangan mustahik.

Peluncuran program ini mendapat perhatian langsung dari Bupati Mojokerto yang turut mempromosikannya melalui akun media sosial pribadinya. Dukungan ini mempertegas sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS dalam menyelesaikan persoalan sosial dan pendidikan di tengah masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, menyampaikan bahwa program ini diharapkan mampu membuka jalan bagi generasi muda dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan atau segera bekerja dengan legalitas yang sah.

"Ijazah adalah hak setiap siswa yang telah lulus, namun karena kondisi ekonomi, banyak yang tertahan di sekolah. Melalui program ini, kami ingin membuka pintu masa depan mereka kembali," ungkap Zamroni.

Program Tebus Ijazah 2025 menyasar 300 penerima manfaat dari keluarga fakir dan miskin di wilayah Kabupaten Mojokerto. Program ini diperuntukkan bagi lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA dengan batas masa kelulusan tertentu (maksimal 3 tahun untuk SD dan SMP, serta 5 tahun untuk SMA). Ijazah yang dapat ditebus adalah ijazah asli, bukan duplikat.

Kriteria Umum Penerima Manfaat:

  1. Beragama Islam

  2. Warga Kabupaten Mojokerto (dibuktikan dengan KTP/KK – diutamakan yang bersekolah di Mojokerto)

  3. Termasuk kategori mustahik (fakir/miskin)

  4. Tidak mampu menebus ijazah karena kendala ekonomi keluarga

  5. Ijazah yang ditebus adalah ijazah asli

  6. Masa kelulusan sesuai ketentuan

  7. Besaran tunggakan masih dalam batas ketentuan BAZNAS

  8. Wajib mengikuti akun media sosial @baznaskab.mojokerto

  9. Mengisi formulir pendaftaran secara online

Persyaratan Administrasi:

  • Formulir pendaftaran online

  • KTP orang tua/wali

  • KTP/Kartu Pelajar

  • Kartu Keluarga

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan

  • Bukti kelulusan (rapor atau surat keterangan)

  • Informasi nominal tunggakan

  • Surat dari sekolah tentang jumlah tunggakan dan keberadaan ijazah

  • Surat pernyataan kesediaan menggunakan ijazah untuk melanjutkan studi atau bekerja

Masyarakat yang memenuhi syarat diminta untuk segera mendaftarkan diri melalui tautan resmi:
Formulir Pendaftaran Online: pangkas.id/TEBUSIJAZAHBAZNAS
Batas waktu pendaftaran: Jumat, 18 Juli 2025

Program Tebus Ijazah merupakan bagian dari ikhtiar nyata BAZNAS Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dan peluang kerja bagi masyarakat tidak mampu. Mari bersama menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak warga bisa meraih kembali hak pendidikan mereka.

 

Info lebih lengkap: Instagram @baznaskab.mojokerto
Hotline: +62 812-3271-1860

KABUPATEN MOJOKERTO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12