444 Marbot Mojokerto Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat Inisiatif BAZNAS Kabupaten Mojokerto

Santunan Rp. 42 juta untuk Marbot Masjid, Bukti Kepedulian Baznas Kabupaten Mojokerto

16/08/2025 | Shinta Lintang Nurillah

Mojokerto – Sebanyak 444 marbot masjid di Kabupaten Mojokerto kini terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan melalui inisiatif Baznas Kabupaten Mojokerto. Program ini mencakup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), memberikan rasa aman bagi para marbot yang selama ini mengabdikan diri di rumah ibadah.

 

Salah satu penerima manfaat adalah almarhumah Ibu Muawanah, marbot Masjid Baitul Muttaqin, Dusun Kedawun, Desa Bicak, Kecamatan Trowulan. Santunan sebesar Rp 42 juta diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Gus Barra, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, pada peringatan HUT RI ke-80 di Lapangan Dinoyo, Jatirejo (10/8/25). Bantuan ini diterima oleh ahli waris almarhumah, Eni.

 

Ketua Baznas Kabupaten Mojokerto, Zamroni Ahmad, menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk perlindungan sosial.

“Sebanyak 444 marbot masjid masuk dalam program Baznas untuk diikutsertakan dalam JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap ini menjadi bantalan sosial bagi mereka. Ketika ada musibah, ada sistem perlindungan yang membantu keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

 

Eni, ahli waris almarhumah, menyampaikan rasa terima kasihnya.

 

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini sangat berarti untuk kami yang ditinggalkan, dan semoga ini membawa berkah untuk semua yang peduli pada marbot masjid,” ungkapnya dengan haru.

 

Melalui program ini, Baznas Kabupaten Mojokerto berharap dapat meringankan beban keluarga marbot ketika menghadapi musibah sekaligus memotivasi masyarakat untuk terus mendukung peran mereka dalam memakmurkan masjid.

KABUPATEN MOJOKERTO

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12